SAMUDERA NEWS—Operasi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang remaja yang menjadi buronan sejak Mei 2023 atas kasus pencurian handphone. RA, seorang remaja berusia 17 tahun, yang berasal dari Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung, ditangkap di rumah orang tuanya di Wilayah Kecamatan Pulau Panggung pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, pelaku ditangkap saat sedang tertidur pulas di rumahnya setelah kabur ke Pulau Jawa dan baru pulang kampung. “RA diduga terlibat dalam pencurian 3 unit handphone di salah satu ruko di Kelurahan Pringsewu Barat pada 4 Desember 2022,” ungkapnya pada Selasa (7/5/2024) siang.
Dua dari tiga handphone yang dicuri adalah Redmi Note 10S milik Yatatema Halawa, dan Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan, serta Oppo A16 milik Erwin Rivaldi. RA diduga melakukan aksinya bersama seorang rekannya, TI (20), yang berasal dari Pekon Gedung Agung, Pulau Panggung. TI telah ditangkap lebih dulu dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.
Kasat menjelaskan bahwa RA mengakui menerima bagian 1 unit handphone yang telah dijual seharga Rp. 300 ribu, dan uangnya habis untuk berpesta minuman keras. RA kini diamankan di Mapolres Pringsewu dan menghadapi proses penyidikan dengan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang berpotensi hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Dikarenakan pelaku masih di bawah umur, proses peradilannya akan mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambahnya.***












