SAMUDERA NEWS– Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung, Juniardi, menegaskan bahwa pimpinan media dan wartawan yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, terutama di Provinsi Lampung, wajib mundur atau cuti dari profesi mereka sebagai wartawan serta peran mereka di media massa.
Juniardi merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan Dewan Pers, yang menggarisbawahi posisi media dan netralitas wartawan. Dewan Pers telah dengan tegas mengingatkan para awak media untuk melepaskan peran sebagai wartawan jika berkeinginan terlibat dalam proses politik, khususnya dalam kontestasi Pilkada.
“Mengamati situasi menjelang Pilkada 2024, kita menyaksikan sejumlah media massa dan wartawan bersikap partisan. Oleh karena itu, penting untuk mengingat kembali peran pers dalam menjaga kemerdekaan pers serta hak masyarakat atas informasi yang objektif dan adil,” ujar Juniardi dalam tanggapannya terkait netralitas media pers menjelang Pilkada 2024, pada Rabu, 8 Mei 2024.
Menurut Juniardi, hak untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau menjadi bagian dari tim sukses adalah hak setiap warga negara, termasuk wartawan. Namun, keterlibatan dalam kontestasi politik tersebut dapat mengganggu netralitas wartawan.
“Wartawan yang terlibat dalam dunia politik berisiko untuk berpihak pada kepentingan politik pribadi atau golongan. Hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas dan kepentingan publik dalam kode etik jurnalistik. Ketika seorang wartawan memutuskan terlibat sebagai calon kepala daerah, wakil, atau menjadi bagian dari tim sukses, mereka kehilangan legitimasi untuk kembali ke profesi jurnalistik,” paparnya.
Juniardi mengutip berbagai surat edaran dari Dewan Pers, yang mengimbau wartawan yang terlibat dalam kontestasi politik untuk segera nonaktif dari profesi wartawan dan mengundurkan diri secara permanen.
Dalam Surat Edaran No. 01/SE-DP/I/2018 hingga terbaru, Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab untuk Pemilu 2024, Dewan Pers menegaskan peran pers dalam memastikan kemerdekaan pers serta hak masyarakat atas informasi yang akurat dan adil.
“Kita telah diingatkan berkali-kali oleh Dewan Pers bahwa insan media harus menjaga independensi mereka dalam meliput Pilkada, termasuk Pilkada 2024. Peran media sangat penting dalam memastikan independensi selama proses pemilu,” jelasnya.
“Dewan Pers menekankan kepada insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi bagian dari tim sukses untuk mengundurkan diri sebagai wartawan atau terkait dengan pers,” tambah Juniardi.
Dalam intinya, Juniardi menyoroti dua hal penting mengenai fungsi pers dalam Pilkada, yaitu memberikan kepercayaan kepada publik dan memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersifat utuh, berimbang, dan profesional.
“Kita semua sepakat bahwa peran pers sangat vital dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada,” ujar Pemimpin Redaksi sinarindonesia.id dan sinarlampung.co.
Lapor ke Dewan Pers
Juniardi menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan jurnalis yang terlibat dalam tim sukses pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024 kepada Dewan Pers. Proses pelaporan sangat mudah dilakukan, baik melalui situs resmi Dewan Pers www.dewanpers.or.id maupun melalui surel atau email yang alamatnya tertera di situs tersebut.
“Tim Dewan Pers akan memeriksa setiap laporan untuk memastikan kebenaran informasi. Jika terbukti, tindakan akan segera diambil. Biasanya, Dewan Pers akan mengirim surat kepada perusahaan media terkait untuk menyarankan agar wartawan yang bersangkutan nonaktif selama menjadi bagian dari tim sukses,” tambahnya.***












