SAMUDERA NEWS – Kejadian tragis mengguncang kedamaian di Kecamatan Pagelaran Utara, ketika seorang gadis penyandang disabilitas berinisial M (23 tahun) menjadi korban pemerkosaan oleh AL (57 tahun), seorang tetangga yang seharusnya menjadi pelindung. Peristiwa ini menggemparkan warga pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, saat kedua orang tua korban sedang sibuk bekerja di kebun.
Kisah mencekam ini terkuak berkat kecurigaan seorang ibu rumah tangga bernama IS (30 tahun), kakak korban, yang mencoba membangunkan adiknya yang sedang tidur. Namun, ketika pintu tidak dibuka, suara mencurigakan dari dalam rumah memperkuat kecurigaannya.
Tanpa ragu, IS berusaha masuk melalui pintu belakang, hanya untuk dihadapkan pada pemandangan yang mengerikan. Di dalam kamar korban, AL, dengan tergesa-gesa memakai celana, terpergok di tempat kejadian. Tanpa ampun, ia melarikan diri meninggalkan kekacauan di belakang.
Ketika IS mendekati adiknya, air mata bercucuran dari mata M, yang hanya bisa berkata bahwa dia telah menjadi korban kebiadaban seorang “A”.
Tak dapat menerima bahwa adiknya menjadi korban pemerkosaan, IS segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mengkonfirmasi kebenaran peristiwa tragis ini. AL, sang pelaku, berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat, 23 Maret 2023, sekitar pukul 11.30 WIB, ungkap Kasat Reskrim, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, pada Minggu (24/3/2024).
Haqqi menjelaskan bahwa AL, seorang buruh tani, kini telah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada di balik jeruji penjara.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan kain sprei. Korban, yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara, mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Haqqi menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, tersangka AL dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Peristiwa tragis ini tidak hanya mengejutkan, tetapi juga menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap keamanan dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas di masyarakat. Semoga pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya yang biadab.***










