SAMUDERA NEWS – Adelia Putri Salma, seorang selebgram asal Palembang, mendapat tuntutan hukuman tujuh tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada Kamis, 28 Maret 2024.
Menurut JPU Eka, Adelia Putri Salma terbukti menikmati hasil dari kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan suaminya, Khadafi, yang merupakan narapidana dalam kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Eka menyebutkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 137 huruf a dan b bersamaan dengan Pasal 136 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ungkapnya.
Ia menuntut Adelia Putri Salma dengan hukuman penjara tujuh tahun, yang dapat dikurangi selama masa tahanan, tambahnya.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp2 miliar dengan ancaman subsider tiga bulan penjara.
Albert, sepupu Khadafi, juga mendapat tuntutan yang sama, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan ancaman subsider tiga bulan penjara.
Barang bukti berupa buku rekening, ponsel, dan barang mewah milik Adelia Putri Salma juga disita oleh jaksa.
Terdakwa terlihat meneteskan air mata selama pembacaan tuntutan oleh jaksa. Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, menunda sidang untuk memberi kesempatan kepada terdakwa untuk tenang.
Sudah, kenapa menangis? Apakah Anda ingin kami tunda? Tangisan penyesalan atau apa? Mari kita istirahat sejenak. Ini tuntutan yang ringan, mengingat ancaman maksimal 15 tahun penjara, ujar Lingga.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 4 April 2024, di mana kuasa hukum Adelia Putri Salma akan memberikan pembelaan secara tertulis.
Adelia Putri Salma didakwa menerima uang hasil penjualan narkoba dari suaminya, Khadafi, sebesar Rp3,64 miliar melalui empat rekening selama rentang waktu 2022 hingga 2023.
Terungkap bahwa Adelia Putri Salma, yang dikenal sebagai selebgram dan dijuluki sebagai “ratu narkoba,” menikah secara siri dengan Khadafi di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2019, dan kemudian secara sah menikah di dalam Lapas Narkotika Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2021.
Keterangan saksi menyebutkan bahwa mereka memesan sabu-sabu seberat 35 kilogram kepada Fredy Pratama melalui komunikasi ponsel BBM Interpize pada tahun 2021 di Lapas Banyuasin.***










