SAMUDERA NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tanggal 2 April 2024, penyidik telah memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya.
Ketiga saksi yang dipanggil adalah BIS selaku Kepala Cabang PTRTSP, W selaku Direktur CVKR, dan Direktur PTKDS.
“Mereka akan dimintai keterangannya besok, Selasa, 21 Mei 2024,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadan, pada Senin, 20 Mei 2024.
Ricky menjelaskan bahwa sebelumnya Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Hal ini menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan berakibat pada kerugian negara.
“Pihak-pihak yang terlibat meliputi Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung,” jelas Ricky.
Potensi kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,2 miliar.***












