SAMUDERA NEWS – Keputusan resmi telah diambil oleh pemerintah terkait penerimaan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Setidaknya terdapat dua kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13, dan penjelasan rinci mengenai hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan tahun 2024.
Berdasarkan PP tersebut, ASN atau anggota TNI/Polri yang termasuk dalam dua kategori yang tidak memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13 diminta untuk memperhatikan hal ini. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini tidaklah terkait dengan adanya masalah atau hambatan lainnya. Namun, alasan yang diatur secara rinci dalam Pasal 5 PP tersebut menjadi dasar mengapa kategori-kategori tertentu ini tidak berhak menerima gaji ke-13 yang akan dicairkan mulai bulan depan.
Pasal 5 PP tersebut menjelaskan bahwa ASN yang sedang dalam masa cuti yang tidak ditanggung oleh negara atau istilah lain yang berlaku, tidak berhak menerima gaji ke-13. Selain itu, kategori kedua adalah ASN atau anggota TNI/Polri yang sedang menjalani penugasan di dalam maupun di luar negeri, dimana pengaturan gaji mereka ditangani langsung oleh instansi asal.
Meskipun demikian, ASN, serta anggota TNI/Polri yang tidak termasuk dalam kedua kategori tersebut tetap berhak menerima gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***












