SAMUDERA NEWS– Warga Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, tengah resah akibat tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa setempat, Sarip. Dikenal sebagai sosok yang santun dan religius, Sarip diduga menggelapkan uang warga yang telah diserahkan sebagai tanda jadi dan cicilan pembelian tanah.
Pasangan suami istri Sukardi dan Wiwid menjadi korban dari tindakan ini. Pada Kamis (01/08/2024), mereka melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 28 juta yang seharusnya digunakan untuk membeli sebidang tanah. Awalnya, Sukardi ditawari tanah oleh Sarip, dan setelah mencapai kesepakatan, Sukardi menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta sebagai tanda jadi dan Rp 13 juta sebagai cicilan awal.
Namun, setahun kemudian, pemilik tanah mendatangi rumah Sukardi dan menanyakan kelanjutan pembayaran tanah tersebut. Sukardi dan Wiwid terkejut mengetahui bahwa pemilik tanah tidak pernah menerima uang yang mereka serahkan kepada Sarip.
“Awalnya saya ditawari tanah oleh Pak Sarip dan saya setuju untuk membayar dengan cara dicicil selama satu tahun. Saya sudah menyerahkan tanda jadi sebesar Rp 15 juta dan Rp 13 juta lagi yang tertuang di kuitansi. Ketika pemilik tanah datang menanyakan uang tersebut, dan mengatakan bahwa dia tidak pernah menerima uang dari Pak Sarip, kami sangat terkejut dan merasa tertipu,” ungkap Sukardi kepada media.
Kejadian ini membuat Sukardi kecewa dan merugi, karena uang sebesar Rp 28 juta yang diperoleh dengan susah payah hingga kini tidak jelas kapan akan dikembalikan.
Saat dikonfirmasi, Sarip hanya menjawab singkat, “Saya no comment,” tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Murtadho S.H., selaku kuasa hukum Sukardi, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ini kepada Polres Lampung Timur. “Kami sudah menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Braja Indah bernama Sarip. Pengaduan sudah diterima oleh pihak Reskrim dan saat ini kami menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujar Murtadho, pengacara dari Persatuan Advokat Indonesia (PAI).
Situasi ini menjadi sorotan warga Braja Indah, yang berharap kasus ini segera mendapat perhatian dari pihak berwenang demi keadilan dan keamanan di desa mereka.***












