SAMUDERA NEWS – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah menetapkan R, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka ini terkait dengan penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2019 yang bersumber dari APBN.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa SMP Negeri 3 Bunga Mayang menerima anggaran BOS Afirmasi sebesar Rp230 juta pada tahun 2019. Dana tersebut dialokasikan untuk pembelian alat pembelajaran digital, seperti tablet komputer dan server.
“Namun, anggaran tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Alat pembelajaran digital tidak dibeli, meskipun dana telah dicairkan ketika tersangka masih menjabat sebagai Kepala Sekolah,” ujar Kapolres Teddy saat menggelar konferensi pers pada Kamis, 8 Agustus 2024. Konferensi pers tersebut dihadiri juga oleh Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh.
Kapolres menambahkan, setelah dilakukan penyidikan dengan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen, dan hasil audit dari Inspektorat Lampung Utara yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp230 juta, tersangka R telah ditetapkan.
“Uang tersebut ternyata digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang, biaya hidup sehari-hari, dan bermain judi online,” jelas Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu buku tabungan Bank Lampung, beberapa pakaian, dan celana.
“R diancam dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, yang diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Kapolres Teddy.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kesejahteraan siswa.***












