SAMUDERA NEWS- Semakin mendekatnya gelaran Pilgub Lampung 2024, bayangan akan munculnya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen semakin menghangat.
Namun, menuju jalur ini bukanlah tanpa tantangan. Pasangan calon yang berkeinginan maju melalui jalur independen harus memenuhi sejumlah syarat dukungan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung.
Sementara sejarah Pilgub Lampung sebelumnya belum pernah mencatat kehadiran pasangan calon dari jalur independen, namun situasi politik dan perolehan suara partai pada Pemilu Legislatif 2024 memberikan gambaran lain.
Menurut Undang-Undang Pilkada, jumlah dukungan yang harus dikumpulkan oleh pasangan calon independen harus merujuk pada jumlah pemilih di setiap provinsi. Dengan mempertimbangkan data dari Pemilu Legislatif 2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung ditetapkan sebesar 6.539.128, yang terbagi menjadi 3.326.334 pria dan 3.212.794 wanita tersebar di 13 kabupaten dan 2 kota.
Dengan dasar ini, untuk bisa mencalonkan diri lewat jalur independen, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub Lampung 2024 harus mampu mengumpulkan dukungan sebanyak 490.434 tanda tangan.
Tantangan besar menanti mereka yang berani melangkah, namun peluang terbuka lebar untuk yang berani memperjuangkan aspirasi politik mereka di luar koridor partai politik tradisional.***












