SAMUDERA NEWS- Pemerintah Indonesia telah mengumumkan aturan baru terkait masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan mulai berlaku efektif sejak tahun 2024 ini. Keputusan ini menandai langkah signifikan dalam upaya penyesuaian regulasi terkait tenaga kerja di sektor publik.
Menurut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, masa kerja PPPK telah ditetapkan dengan ketat dalam upaya mengatur usia pensiun bagi berbagai tingkatan jabatan. Pasal 55 UU ASN No 20 Tahun 2023 mengatur secara spesifik tentang waktu pensiun bagi para PPPK.
Menurut ketentuan yang baru diatur, PPPK harus mengakhiri masa kerjanya pada usia tertentu, sebagai berikut:
1. 60 Tahun untuk Jabatan Pimpinan Tertinggi
Bagi PPPK yang menempati posisi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, mereka diwajibkan untuk mengakhiri masa kerja pada usia 60 tahun.
2. 58 Tahun untuk Jabatan Administratif
Sementara itu, bagi PPPK yang menjabat sebagai Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana, masa kerja mereka akan berakhir saat mencapai usia 58 tahun.
3. Penetapan Sesuai Peraturan Perundang-undangan
Adapun untuk PPPK yang menduduki jabatan fungsional, masa kerja mereka akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan baru ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh PPPK di Indonesia. Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan menjadi prioritas bagi semua pihak terkait demi terciptanya tata kelola birokrasi yang lebih efisien dan terpercaya.***












