SAMUDERA NEWS – Seiring dengan kemajuan teknologi, Kantor Imigrasi kini menyediakan berbagai kemudahan dalam proses pembuatan paspor secara online.
Bagi mereka yang berencana bepergian ke luar negeri, termasuk para pelajar yang akan menimba ilmu di luar negeri, sekarang dapat mengajukan pembuatan paspor tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Berikut langkah-langkah mudah dalam cara membuat paspor secara online:
1. Unduh Aplikasi Resmi: Unduh aplikasi resmi pembuatan paspor online dari Play Store atau App Store.
2. Daftarkan Diri: Isi informasi yang diperlukan seperti email dan pilih lokasi kantor Imigrasi tempat Anda ingin membuat paspor serta dapatkan kode booking untuk antrian.
3. Isi Formulir Persyaratan: Setelah dipanggil, isi formulir persyaratan pengajuan paspor. Proses ini biasanya memakan waktu minimal lima hari.
4. Wawancara dan Verifikasi: Dilakukan tahap wawancara untuk memeriksa keaslian identitas kependudukan.
5. Foto Identitas: Lakukan foto diri sebagai identitas untuk ditempel di buku paspor.
6. Tunggu Proses Selesai: Setelah proses inti selesai, tunggu pembuatan paspor Anda selesai. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari.
7. Bayar Biaya: Setelah paspor selesai, bayar biaya pembuatan paspor sebesar Rp. 255 ribu, terdiri dari Rp. 200 ribu untuk biaya pembuatan paspor 48 halaman dan Rp. 55 ribu untuk jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik.
Dengan cara ini, Anda dapat mengurus paspor dengan mudah dan efisien, tanpa harus menghabiskan waktu berlama-lama di Kantor Imigrasi. Semoga perjalanan Anda lancar dan sukses!***










