SAMUDERA NEWS – Pasca penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat pun mulai bertanya-tanya mengenai nasib Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Apakah kedua partai ini lolos atau tidak?
Pertanyaan ini menjadi perhatian besar, terutama mengingat Ketua Umum PSI adalah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi. Di sisi lain, PPP memiliki pengurus yang dikenal luas, termasuk Sandiaga Uno, yang kini menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Banyak yang penasaran apakah kedua partai ini memenuhi ambang batas yang ditetapkan Undang-Undang Pemilu.
Hasil penetapan perolehan suara oleh KPU pada Rabu (20/3/2024) menyebutkan bahwa PPP hanya meraih 5.878.777 suara atau sekitar 3,87 persen dari total suara nasional. Sementara itu, PSI hanya mampu mengumpulkan 4.260.169 suara atau sekitar 2,8 persen dari total.
Dengan perolehan suara di bawah ambang batas 4 persen, PSI dan PPP dinyatakan tidak lolos sebagai partai yang akan mendapatkan kursi di parlemen.
Penetapan ini menunjukkan bahwa meskipun memiliki figur-figur yang dikenal dan mendapat sorotan, namun dukungan pemilih kedua partai tersebut tidak mencukupi untuk melampaui ambang batas yang ditetapkan.
Dalam artikel ini disajikan informasi mengenai nasib PSI dan PPP pasca penetapan perolehan suara oleh KPU, dengan bahasa yang menarik dan struktur jurnalistik yang memberikan gambaran jelas kepada pembaca.***








