SAMUDERA NEWS – Keputusan Kaesang untuk mencalonkan diri dalam Pilgub DKI 2024 menghadapi rintangan yang signifikan, menurut ketentuan UU Pilkada.
Dukungan kuat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Ketua Umumnya, Kaesang Pangarep, untuk bertarung dalam Pilgub DKI 2024 telah disampaikan sejak jauh-jauh hari.
Meskipun begitu, respons dari Kaesang terhadap dukungan tersebut tampaknya ambigu. Saat wartawan menanyakan rencananya, Kaesang memberikan tanggapan yang belum pasti, menyatakan bahwa ia masih ingin mengamati situasi lebih lanjut.
Hambatan yang dihadapi Kaesang terkait dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut aturan tersebut, syarat usia untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur adalah minimal 30 tahun. Sementara untuk calon bupati, wakil bupati, calon walikota, dan wakil walikota, minimal usianya adalah 25 tahun.
Kendati demikian, usia Kaesang saat ini baru mencapai 29 tahun. Dia baru akan mencapai usia 30 tahun pada tanggal 25 Desember 2024, menjelang jadwal Pilkada DKI.
Situasi ini menyerupai tantangan yang dihadapi oleh kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, ketika ia mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (Cawapres) dalam Pemilu sebelumnya. Gibran juga pernah terkendala oleh syarat usia, tetapi kemudian mendapat persetujuan dari Mahkamah Konstitusi.
Selain Kaesang, PSI juga mempertimbangkan nama Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI, Grace Natalie, untuk maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada mendatang.
Pada Pemilu 2024, Grace berhasil meraih suara tertinggi di daerah pemilihan (Dapil) Jakarta III, dengan total 193.556 suara, memperkuat posisinya sebagai kandidat potensial dalam arena politik Jakarta.***












