SAMUDERA NEWS- Aksi kejam pencurian dengan kekerasan (Curas) kembali mengguncang daerah ini. Satu dari dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Abung Semuli, bagian dari Polres Lampung Utara, dalam sebuah operasi yang dilakukan dengan taktik yang cermat.
Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial TB (26) merupakan penduduk Desa Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., mengkonfirmasi kebenaran kejadian ini saat dihubungi oleh wartawan. “Ya, benar. Tim kami berhasil menangkap salah satu dari pelaku curas tersebut,” ungkap Kapolres pada hari Minggu (5/5/24).
Menurut Kapolres, peristiwa terjadi pada tanggal 13 April 2024 di Jalan Areal PT. GPp Humas Jaya Divisi IV, Desa Gunung Sari, Abung Semuli. Kedua pelaku menghadang dan mengancam korban dengan senjata tajam dan benda yang menyerupai senjata api.
Mereka berhasil merebut tas yang berisi uang tunai sebesar 900 ribu rupiah, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor, ponsel, kotak musik, dan sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban.
“Setelah menerima laporan dari korban, petugas kami segera melakukan penyelidikan,” jelas Kapolres.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, petugas segera melakukan penangkapan di rumah pelaku.
Tak hanya berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dompet, satu buah STNK, dan SIM yang merupakan milik korban.
“Pelaku kini telah diamankan di Polsek Abung Semuli untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres AKBP Teddy.***











