SAMUDERA NEWS – Sebuah kejadian yang menggegerkan masyarakat terjadi pada Selasa (30/4) dini hari, ketika Tim Ekstra Kepolisian Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Katibung berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan satu unit kendaraan bermotor Honda Beat.
Menurut Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah, pelaku berinisial P (33 tahun) ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Pria tersebut merupakan warga Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
“Pelaku P (33 tahun) kami tangkap berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan seorang pelajar bernama MFA (13 tahun) yang menjadi korban kehilangan motor Honda Beat silvernya,” ungkap Kapolsek.
Peristiwa perampasan itu terjadi di jalan dusun Kubu Jambu, Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Saat itu, korban sedang melintas dan tiba-tiba dicegat oleh pelaku yang kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sebelum kabur dengan motor yang dirampasnya pada Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Katibung, Polres Lampung Selatan, bersama dengan barang bukti berupa satu unit kendaraan motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BE 2816 DQ tahun 2021.
“Aksi pencurian yang dilakukan pelaku dengan menggunakan kekerasan tersebut akan dikenai pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam dengan pidana penjara hingga 9 tahun,” terang Kapolsek.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polsek Katibung memberikan apresiasi kepada Tim Tekab 308 atas dedikasinya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.***












