SAMUDERA NEWS- Aksi kriminal yang meresahkan warga di wilayah Natar, khususnya kasus pencurian sepeda motor, kini telah mendapat titik terang. Polsek Natar, bagian dari Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil meraih sukses besar dengan penangkapan dua tersangka utama yang terlibat dalam jaringan pencurian dan penadahan barang curian.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah CI (30) dan W (37). CI merupakan warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, sementara W berasal dari Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kedua pelaku ini diduga sebagai penadah dalam aksi kriminal tersebut.
Kejadian terakhir yang menjadi sorotan adalah pencurian sepeda motor Honda Genio yang terjadi pada hari Senin, tanggal 15 April 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Korban, yang identitasnya disebutkan sebagai DM dan tinggal di Desa Natar, Kecamatan Natar, mengalami kerugian materiil sekitar Rp11 juta akibat kejadian tersebut.
Menurut keterangan Hendra, aksi pencurian dilakukan oleh pelaku berinisial EH (42) yang berhasil membawa kabur sepeda motor korban yang masih terparkir di garasi rumah dengan keadaan kunci masih tertinggal di kontak sepeda motor.
Pihak kepolisian mendapat petunjuk penting dari hasil penyelidikan bahwa sepeda motor curian tersebut dijual melalui platform media sosial, khususnya Facebook. Dengan kerja sama dari pihak korban, Unit Reskrim Polsek Natar berhasil menyusun strategi untuk menangkap pelaku.
Operasi penyamaran dilakukan, dan pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, dua orang yang diduga penadah sepeda motor tersebut berhasil ditangkap. Penangkapan berlangsung di wilayah Desa Hajimena, Kecamatan Natar, tanpa ada insiden yang membahayakan.
Tak berhenti pada itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, WAV (32) di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, dan T (27) di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar. Keduanya juga terlibat sebagai bagian dari jaringan penadah barang curian.
Dalam perkembangan lainnya, Unit Reskrim Polsek Natar berhasil menangkap pelaku utama pencurian sepeda motor, Edi Hamsudi alias Edi Burung, di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita sebanyak lima sepeda motor dari kelima tersangka, termasuk beberapa merek populer seperti Honda Genio, Yamaha Fazio, dan Yamaha Mio.
Hendra menekankan bahwa salah satu tersangka utama, Edi Hamsudi alias Edi Burung, ternyata adalah residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian rumah kos di Bandar Lampung tahun 2021 dan pencurian uang dari mesin ATM di Natar tahun 2018. Hal ini menunjukkan pentingnya keberhasilan operasi ini dalam membongkar jaringan kejahatan yang telah lama beroperasi.
Kini, kelima tersangka tersebut tengah menjalani proses penyidikan oleh pihak kepolisian, dan mereka akan dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam kejahatan tersebut, sesuai dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUH Pidana. Dengan demikian, langkah tegas dari Polsek Natar ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di wilayah tersebut.***












