SAMUDERA NEWS- Kapolres Lampung Selatan, Bupati Lampung Selatan, bersama unsur Forkopimda dan perwakilan pemilik hiburan orgen tunggal se-Kabupaten Lampung Selatan, telah merapatkan barisan dalam penandatanganan pembaharuan kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut menyoroti penyelenggaraan hiburan orgen tunggal di bumi Khagom Mufakat.
Upacara penandatanganan yang berlangsung di Aula Sebuku, rumah dinas Bupati Lampung Selatan, pada Jumat, 17 Mei 2024, menjadi momentum penting bagi pihak-pihak terkait untuk mengkonsolidasikan langkah-langkah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Forum Group Discussion (FGD) yang digelar mengupas tuntas sinergitas dalam menghadapi lonjakan kasus pidana, terutama terkait perlindungan perempuan dan anak (PPA).
AKBP Yusriandi Yusrin, Kapolres Lampung Selatan, menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya kasus tindak pidana terhadap anak dan perempuan di wilayahnya. Dari data yang disampaikan, sejak tahun 2023 hingga April 2024, tercatat sebanyak 113 kasus, dengan kecamatan Natar, Kalianda, dan Jati Agung menjadi titik rawan. “Tindak pidana terhadap anak, terutama perempuan, menjadi sorotan utama dari catatan tersebut,” ungkap Yusriandi Yusrin.
Untuk mengatasi tren yang mengkhawatirkan tersebut, pihak kepolisian telah mengambil langkah preventif, salah satunya adalah menegaskan batas waktu operasional untuk kegiatan hiburan, terutama penggunaan orgen tunggal, yang akan berakhir pada pukul 21.00 WIB. “Kami akan mengawasi ketat kegiatan tersebut untuk mencegah peredaran miras, narkoba, dan potensi kejahatan lainnya,” tegas Kapolres.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat dalam menanggulangi masalah ini. Dalam upaya pencegahan lebih lanjut, Nanang mengumumkan rencana penerbitan surat edaran untuk menertibkan dan melarang kegiatan orgen tunggal dari luar daerah masuk ke wilayah setempat.
Harapan besar pun terletak pada kesepakatan dan aturan yang telah disepakati bersama. Di samping menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, hal tersebut juga diharapkan dapat memberikan landasan yang jelas bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syaiful Azumar, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan, turut mengimbau para pemilik hiburan untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati. “Hiburan malam orgen tunggal tidak boleh berlangsung melewati jam 21.00 WIB. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan pembubaran oleh petugas keamanan,” jelas Azumar.***












