SAMUDERA NEWS- Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, berhasil menciduk dua tersangka dalam kasus pencurian besi tangga senilai Rp100 juta dari Kantor Gubernur Lampung di Kota Baru, Desa Purwotani. Kedua pelaku terlibat dalam aksi kejahatan tersebut pada Senin malam, sekitar pukul 22.40 WIB.
Menurut Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, aksi tersebut melibatkan empat orang pelaku, yakni Nurmai Bastian, Agus Sulistiyo, Agus Setiawan, dan seorang tersangka dengan inisial Y. Mereka berhasil mencuri besi tangga Kantor Gubernur Lampung dengan bobot sekitar 1 kwintal.
“Pencurian terjadi di Kantor Gubernur di Kota Baru, Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung,” ungkap Kapolsek Olivia.
Satgas Kota Baru berhasil menggagalkan aksi tersebut dan menangkap satu dari empat pelaku, Nurmai Bastian. Namun, tiga pelaku lainnya melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kerugian materil akibat tindak kriminal tersebut mencapai Rp100 juta dan telah dilaporkan ke Polsek Jati Agung. Setelah dua tahun buron, polisi berhasil menemukan salah satu pelaku, Agus Sulistiyo, yang menyembunyikan diri di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Tim kepolisian berhasil menangkap Agus Sulistiyo, tersangka DPO, dengan bantuan Tim Klambit Polres Bangka,” jelas Kapolsek Olivia.
Dari pengakuan Agus Sulistiyo, polisi berhasil melakukan pengembangan dan berhasil menggerebek tersangka DPO lainnya, Agus Setiawan, di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung.
“Saat ini, satu tersangka DPO lagi dengan inisial Y masih dalam pengejaran petugas,” tambah Kapolsek Olivia.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 10 potongan besi tangga dan satu mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi B 2906 BZP.***












