SAMUDERA NEWS– Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, Drs. Nukman M.M, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 335 orang pada Selasa (25/6/2024).
Acara penyerahan SK PPPK yang berlangsung di Gedung Pancasila, Kecamatan Balik Bukit, ini turut dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Adi Utama, para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Kabupaten Lampung Barat menegaskan bahwa rekrutmen PPPK merupakan salah satu fokus utama pemerintah dalam menata pegawai non-ASN menjadi ASN secara bertahap. “Dengan pengambilan sumpah ini, para PPPK mengemban tanggung jawab yang lebih besar. Mereka merupakan ujung tombak dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah, menjaga kestabilan negara, dan meningkatkan kesejahteraan,” ujar Nukman.
Ia mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN wajib mengimplementasikan nilai dasar ASN, yaitu berakhlak yang terdiri dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Nukman juga menekankan pentingnya disiplin bagi ASN sebagai teladan di lingkungan kerja dan masyarakat.
Dirinya berharap agar ASN yang baru menerima SK dapat menjadi agen perubahan yang berkontribusi pada pencapaian cita-cita besar bangsa. “Semoga pengabdian dan dedikasi yang saudara berikan nantinya akan memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara, khususnya bagi Kabupaten Lampung Barat,” tutupnya.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Sekretaris BKPSDM Lampung Barat, Budi Kurniawan, jumlah pegawai yang menerima SK PPPK adalah 335 orang, terdiri dari 315 tenaga guru, 4 tenaga kesehatan, dan 16 tenaga teknis. “Setelah SK PPPK diterima, mereka akan mulai menerima gaji pada 1 Juli mendatang,” ujar Budi.
Ia menambahkan, PPPK diharapkan dapat menunjukkan kinerja yang baik, bekerja keras, cerdas, dan penuh inovasi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.











