SAMUDERA NEWS – Muhammad Belly Saputra (25), seorang penjual sate asal Palembang, Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang pada Selasa, 28 Mei 2024. Belly terbukti bersalah dalam kasus narkoba dengan barang bukti berupa 125 kg sabu.
Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi, menyatakan bahwa terdakwa merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama. Belly terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Belly Saputra dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Salman Alfarasi saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas hakim.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman pidana mati bagi terdakwa.
Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut. “Banding yang mulia,” kata JPU.
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, menyatakan apresiasinya terhadap vonis hakim karena kliennya tidak dijatuhi hukuman mati. “Kami mengapresiasi vonis hakim karena mempertimbangkan pembelaan klien kami, sehingga putusan menjadi seumur hidup,” ujar Tarmizi.
Meskipun demikian, Tarmizi menegaskan bahwa terdakwa tetap mengajukan banding karena merasa belum puas dengan putusan hakim. “Namun terdakwa menyatakan banding karena merasa belum puas dengan putusan hakim tersebut,” tambahnya.
Muhammad Belly Saputra diketahui berperan sebagai kurir narkoba untuk jaringan internasional Fredy Pratama yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri. Pada Maret 2019, Belly yang berprofesi sebagai penjual sate di Palembang ditemui oleh Iko Agus, yang juga masih DPO.
Pada April 2019, Belly menerima tawaran dari Iko Agus untuk menjadi kurir narkoba dengan imbalan Rp15 juta hingga Rp20 juta per kilogram sabu. Selama rentang waktu September 2019 hingga September 2020, Belly berhasil menjadi kurir sabu sebanyak 125 kilogram dan menerima upah sebesar Rp2,2 miliar dari suruhan Fredy Pratama.***












