SAMUDERA NEWS – Karyawan swasta dapat bernafas lega, karena Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah memerintahkan kepada perusahaan swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Instruksi yang dikeluarkan oleh Menaker Ida Fauziah ini bersifat mengikat dan harus diikuti oleh seluruh perusahaan di seluruh Indonesia.
Menaker juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil atau dipotong oleh pihak perusahaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Karyawan di perusahaan.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, disebutkan dengan tegas bahwa pembayaran THR bagi karyawan swasta harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya.
Berdasarkan jadwal ini, diperkirakan pembagian THR bagi karyawan swasta akan dilakukan antara tanggal 3 hingga 4 April 2024.
Peraturan ini juga menyertakan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar atau bahkan tidak membayar THR kepada karyawannya.
Dengan demikian, para karyawan dapat mengharapkan pembayaran THR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan perusahaan diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi kesejahteraan para pekerja.***









