SAMUDERA NEWS– Pada Senin, 22 Juli 2024, Pj. Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pringsewu 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman.
Marindo mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan APBD murni 2024, yang semula sebesar Rp 1,228 triliun, mengalami penambahan menjadi Rp 1,232 triliun. Anggaran Belanja juga mengalami peningkatan dari Rp 1,255 triliun menjadi Rp 1,264 triliun. Dengan perubahan tersebut, KUA-PPAS Perubahan 2024 mencatat defisit anggaran sebesar Rp 31,7 miliar.
Dalam paparan tersebut, Pj. Bupati juga menyebutkan bahwa Anggaran Penerimaan Pembiayaan pada APBD murni 2024 sebesar Rp 35 miliar telah diperbaharui menjadi Rp 39,2 miliar, sesuai hasil audit BPK RI. Sementara Pengeluaran Pembiayaan tetap sebesar Rp 7,5 miliar, yang dialokasikan untuk penyertaan modal pada Bank Lampung dan BUMD Pringsewu Jaya Sejahtera.
“Surplus pembiayaan sebesar Rp 31,7 miliar akan digunakan untuk menutupi defisit anggaran, sehingga struktur APBD Perubahan 2024 akan berimbang,” jelas Marindo.
Selain itu, Marindo juga mengumumkan bahwa Pemkab Pringsewu memperoleh tambahan Alokasi Anggaran Insentif Fiskal sebesar Rp 5,9 miliar. Alokasi ini diberikan sebagai penghargaan kinerja dalam kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2024.***












