SAMUDERA NEWS – Polda Lampung bekerja sama dengan pihak perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan tersangka kasus judi online, yang telah diungkap bersama Polres/ta dan jajarannya.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk melacak pihak-pihak yang memberikan maupun menerima aliran dana dari praktik judi online tersebut.
“Kami telah menyita beberapa rekening, dan saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak perbankan dan PPATK,” ujarnya dalam konferensi pers mengenai pengungkapan kasus judi online yang berhasil meringkus 46 tersangka dari total 25 kasus, pada Jumat (28/6/2024).
Dalam operasi penindakan judi online kali ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 22 situs judi online, sejumlah rekening bank, rekening e-Wallet, dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta.
“Kami menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus bergerak untuk mengungkap praktik perjudian online di Lampung,” tegasnya.
Selain itu, hasil patroli siber dari kepolisian daerah Lampung dan jajarannya telah mengidentifikasi sebanyak 259 situs yang menawarkan permainan judi online.
Saat ini, ratusan situs judi online tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
“Kami telah mengajukan permintaan untuk menutup sebanyak 259 situs. Kami melakukan patroli siber untuk mengidentifikasi dan meminta agar situs-situs tersebut ditutup,” tandasnya.***












