SAMUDERA NEWS– Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur mengamankan seorang warga Kecamatan Bandar Sribawono yang diduga terlibat dalam aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono, AKP Syamsu Rizal, pada Kamis 1 AGUSTUS 2024, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SW (41), warga Kecamatan Bandar Sribawono.
Tersangka terlibat kasus ini karena diduga mencabuli NU (6), seorang anak yang juga berasal dari Kecamatan Bandar Sribawono, pada 25 Juli lalu. Peristiwa pencabulan tersebut diduga dilakukan dengan cara tersangka memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban di dalam kamar mandi.
Setelah mengetahui kejadian ini, keluarga korban segera melapor ke pihak kepolisian. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada 31 Juli 2024 tanpa perlawanan.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Satuan Reskrim Polres Lampung Timur turut mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam dan hasil visum korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 yang mengubah UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.***












