SAMUDERA NEWS – Kapolres Lampung Selatan (Lamsel), AKBP Yusriandi Yusrin, mengumumkan bahwa penyidikan kasus kebakaran BBM ilegal di Desa Candimas, Kecamatan Natar, telah dihentikan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, usai konferensi pers kasus narkoba di Aula GWL, Jumat, 28 Juni 2024.
“Kami menghentikan penyidikan ini demi hukum karena tersangka telah meninggal dunia,” ujar Kapolres.
Yusriandi menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Lamsel dan Polsek Natar telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa tujuh orang saksi.
“Kami juga telah melakukan uji lab forensik di Mabes Polri dan mendapatkan keterangan saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri,” tambahnya.
Kepolisian kemudian meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan Beni Indra Kesuma sebagai tersangka.
“Dalam hal ini, kami telah menetapkan saudara Indra sebagai tersangka terkait dugaan kepemilikan BBM ilegal yang terbakar saat itu,” ungkap Kapolres.
Polisi mengirimkan surat panggilan pertama pada 8 Juni 2024, surat panggilan kedua pada 15 Juni 2024, dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 18 Juni 2024 terhadap Beni Indra Kesuma.
“Kami mencoba memanggil dan memeriksa saudara Indra, namun ia mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kematiannya. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit Natar Medika dengan nomor: SKK/24/06/21/140, tertanggal 21 Juni 2024,” jelas Kapolres.
Sebelumnya, pada Kamis (1/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, terjadi kebakaran BBM ilegal di lahan parkiran bengkel mobil Putra Jaya Abadi di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Dusun Candimas Induk, Desa Candimas, Kecamatan Natar.
Beni Indra Kesuma, sebagai penyewa lahan, menjadi sorotan publik setelah kebakaran tersebut. Polisi segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.***












