SAMUDERA NEWS – Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap D (40), yang dikenal dengan sebutan Kirun, atas tuduhan pembobolan gerai ATM mini di Jalan Desa Trans Tanjungan.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut terjadi pada hari Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
“TKP-nya berada di ATM mini yang terletak di Jalan Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi pada Kamis, 27 Juni 2024.
AKP Aos Kusni menjelaskan bahwa pada saat kejadian, seorang tak dikenal berhasil masuk ke dalam gerai ATM mini milik seorang warga Desa Batuliman, Kecamatan Candipuro.
“Pelaku merusak kunci atau grendel saat gerai ditinggalkan oleh penjaganya,” tambah Kapolsek.
Betapa kagetnya sang pegawai YL (20) ketika kembali ke gerai ATM mini dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka serta grendel rusak. Ia juga melihat laci penyimpanan uang telah dirusak pelaku. Pegawai tersebut pun segera melaporkan kejadian itu kepada pemilik gerai.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta,” jelas Kapolsek.
Pada hari Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Katibung, dibantu oleh Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dan dipimpin oleh AKP Aos Kusni, melakukan penangkapan terhadap D alias Kirun.
Saat digerebek di rumahnya di Dusun Madura, Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro, tersangka Darminto tidak melakukan perlawanan.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan tempat menyimpan barang bukti alat serta hasil kejahatannya,” ujar Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Beat warna abu-abu, satu obeng, dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp9.850.000.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek.***











