SAMUDERA NEWS – Galian batu ilegal di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur masih beroperasi tanpa izin yang sah. Meskipun begitu, pihak berwenang siap turun tangan jika ada laporan dari masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Staf Dinas Perijinan, Azhari, menjelaskan bahwa pihaknya dapat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang jika ada laporan yang masuk. Namun, hal ini harus didasari oleh surat aduan dari pelapor, baik masyarakat maupun LSM.
Kami harus memiliki dasar surat laporan. Tanpa dasar pelaporan, kami tidak dapat turun ke lokasi karena khawatir akan muncul dugaan terhadap instansi kami, ujar Azhari.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes, berjanji untuk segera turun ke lokasi tambang batu tersebut guna memastikan aktivitas di Desa Sumur Bandung. Dalam konfirmasinya, Johannes menyatakan bahwa timnya sudah menyiapkan perlengkapan dan telah memerintahkan anggota untuk menentukan waktu yang tepat.
Kami sedang menyiapkan perlengkapan dan menentukan waktu yang tepat untuk turun ke lokasi. Namun, soal hari pelaksanaan akan kami rahasiakan agar tidak terbocor dan tidak ada aktivitas yang diatur sebelumnya, tegas Johannes.
Jika saat di lokasi ditemukan aktivitas tambang tanpa izin yang sah, pemiliknya akan dihentikan sementara hingga dapat mengurus izin yang diperlukan. Hal ini sebagai langkah penegakan hukum dan ketertiban dalam pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan secara legal.***











