SAMUDERA NEWS- Tim Opsnal Polsek Natar telah sukses menangkap seorang pria berinisial W (29), yang dituduh melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, CF (14), yang juga merupakan tetangga korban.
Menurut Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, W (29) telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap CF (14) sebanyak dua kali, yaitu pada bulan April dan awal bulan Mei 2024, di rumah korban.
Kapolsek menjelaskan bahwa tindakan pelaku terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polsek Natar pada hari Sabtu (4/5/2024). Dari laporan tersebut, tim penyelidik segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku W (29) berhasil diamankan di Dusun 2 Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Minggu 5 Mei 2024, yang juga masih menjadi tetangga korban,” ucap Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan modus operandi pelaku, yang datang ke rumah korban saat korban berada sendirian, dan kemudian memaksa korban untuk menuruti keinginannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk kemeja putih seragam sekolah SMP, rok biru, bra putih, celana pendek hitam, serta celana dalam hitam milik korban.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***











