SAMUDERA NEWS – Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap Muhidin (31) yang diduga mencuri dua sepeda motor dan barang berharga senilai Rp40 juta di Desa Merak Batin.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, menjelaskan bahwa pencurian dengan pemberatan (Curat) ini terjadi pada Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Tempat kejadian berada di rumah korban, Emiyati (42), di Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar,” kata Kapolsek pada Jumat, 12 Juli 2024.
Kompol Hendra menjelaskan bahwa pelaku menjebol atap bagian belakang rumah korban yang kosong dan masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian mencuri dua sepeda motor yang diparkir di dapur serta barang berharga lainnya.
“Pelaku mencuri satu motor Honda PCX dengan nomor polisi BE 2722 DT berwarna hitam, satu motor Honda Verza dengan nomor polisi BE 4944 LD berwarna merah hitam, STNK, tiga BPKB, delapan tas, jaket, dan aksesoris perhiasan,” ungkap Kapolsek.
Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp40 juta akibat kejadian tersebut dan segera melaporkannya ke Mapolsek Natar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Setelah beberapa waktu, polisi berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku.
Pada Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Natar mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku bernama Muhidin dan segera melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Pajajaran, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung,” jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa motor Honda PCX dengan nomor polisi BE 2722 DT dan BPKB, BPKB motor Honda Verza dengan nomor polisi BE 4944 LD, satu linggis, satu jaket hoodie warna hitam, dan satu celana jeans.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tutup Kapolsek.***











