SAMUDERA NEWS – Asep, seorang pria berusia 31 tahun dari Desa Rajabasa Lama 1, Kecamatan Labuhanratu, ditangkap oleh polisi ketika berniat pulang ke kampung halamannya. Dia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya beberapa bulan yang lalu dan telah menjadi buronan polisi sejak saat itu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes, menjelaskan bahwa pada bulan Juli 2023, Asep bersama pacarnya, Diah (25) yang berasal dari Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Way Jepara, mengendarai mobil Mitsubishi Pajero.
Dalam perjalanan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di jalan lintas timur, Kecamatan Labuhanratu, yang menyebabkan korban mengalami luka memar di wajah dan lengan, kata Johannes pada Rabu (27/3/2024).
Laporan tentang penganiayaan tersebut muncul setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pertengkaran yang berujung pada pemukulan tersebut dipicu oleh rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap korban.
Mengapa pelaku ditangkap delapan bulan setelah kejadian? Kasat Reskrim Polres Lampung Johannes menjelaskan bahwa setelah melakukan penganiayaan, pelaku kabur ke Jakarta untuk mencari pekerjaan. Di sana, dia bekerja sebagai sopir.
Pada Selasa (26/3/2024), Asep kembali ke kampung halamannya untuk merayakan Idul Fitri. Namun, kedatangannya diketahui oleh polisi, sehingga anggota Reskrim Polsek Labuhanratu segera mendatangi rumahnya dan menangkapnya.
Mengenai perdamaian antara pelaku dan korban, itu merupakan hak korban. Namun, proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan pasal yang dilanggar oleh pelaku, jelas Johannes.***









