SAMUDERA NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2024 secara tegas menyatakan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan tentang intervensi Presiden Joko Widodo dalam mengamankan posisi putranya sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Keputusan tersebut diumumkan oleh Hakim MK, Arief Hidayat, pada hari Senin (22/4/2024) di Gedung MK.
Arief Hidayat menyampaikan, “Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024.”
Dalam konteks ini, MK juga menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres adalah sah dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku pada Pilpres 2024.
Putusan ini membantah tuntutan terkait dugaan nepotisme dan abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi terkait perubahan syarat pencalonan pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua.
Hakim Arief menjelaskan, “Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengenai pelanggaran etik dalam putusan tertentu tidak cukup sebagai bukti yang meyakinkan terkait dugaan nepotisme yang melahirkan abuse of power oleh Presiden.”
Lebih lanjut, MKMK ditegaskan tidak memiliki wewenang untuk membatalkan putusan MK dalam perselisihan hasil pemilu. Persoalan yang dibahas saat ini lebih mengenai keterpenuhan syarat dari pasangan calon peserta pemilu.
“Apa yang diajukan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, melainkan keterpenuhan syarat dari para pasangan calon,” tambah Arief.
Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa tidak ada masalah dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan tentang intervensi presiden dalam perubahan syarat pencalonan pasangan tersebut pada Pilpres 2024.
Dengan penegasan tersebut, MK menutup gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang berlangsung.***












