• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, July 10, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home NEWS

Putusan MK Menolak Gugatan Tim Anies-Muhaimin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024

Uca NurainibyUca Nuraini
23/04/2024
in NEWS
Putusan MK Menolak Gugatan Tim Anies-Muhaimin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS—Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Putusan MK tersebut, yang diumumkan dalam sidang putusan gugatan Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (21/4), mengukuhkan ketetapan KPU RI mengenai hasil Pilpres 2024. Ketua MK, Suhartoyo, dalam membacakan putusan tersebut menyatakan penolakan terhadap seluruh permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

BeritaLainnya

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

Selain menolak permohonan dari pihak Anies-Muhaimin, MK juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait secara keseluruhan.

Meskipun demikian, dalam proses pengambilan keputusan ini, MK mencatat adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

ADVERTISEMENT

Gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin memiliki persamaan dengan tuntutan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud. Salah satu tuntutan utama mereka adalah meminta pembatalan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU pada tanggal 20 Maret 2024.

Tidak hanya itu, mereka juga menginginkan MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

MK telah melakukan sidang sengketa terkait Pilpres 2024 sejak tanggal Rabu (27/3), di mana pihak MK telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk para pemohon, KPU, Bawaslu, dan pihak terkait seperti Prabowo-Gibran. Saksi-saksi dan ahli juga telah memberikan keterangannya dalam proses tersebut.

Selama penanganan dua perkara ini, MK menerima puluhan amicus curiae dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Total 48 amicus curiae diajukan dalam perkara ini hingga Jumat (19/4), menjadi jumlah terbanyak dalam sejarah penanganan perkara PHPU oleh MK.

Namun, hanya 14 amicus curiae yang menjadi pembahasan hakim, karena hanya yang diajukan hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu Jumat (16/4) pukul 16.00 WIB, yang diterima oleh MK.***

Source: Meza Swastika
Tags: Anis BaswedanMahkamah konstitusiMenolak gugatanMuhaimin Iskandarslide
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Melihat Potensi Elektabilitas Tiga Kandidat Unggulan dalam Pilkada Kalteng 2024

Next Post

Putra Jokowi Sah Sebagai Cawapres, MK: Tidak Ada Bukti Cawe-cawe

Related Posts

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut
Berita

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

21/01/2025
Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa
Berita

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

21/01/2025
Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak
NEWS

Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak

20/01/2025
Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara
NEWS

Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara

07/01/2025
Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024
NEWS

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

26/11/2024
PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online
NEWS

PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online

26/11/2024
Next Post
Putra Jokowi Sah Sebagai Cawapres, MK: Tidak Ada Bukti Cawe-cawe

Putra Jokowi Sah Sebagai Cawapres, MK: Tidak Ada Bukti Cawe-cawe

Persis Solo Raih Kemenangan Berharga atas Persikabo 1973 dalam Pertandingan Liga 1 2023/2024

Persis Solo Raih Kemenangan Berharga atas Persikabo 1973 dalam Pertandingan Liga 1 2023/2024

Timnas Indonesia U-23 Berpotensi Raih Sukses di Piala Asia U-23, Ramalan Pelatih Yordania

Timnas Indonesia U-23 Berpotensi Raih Sukses di Piala Asia U-23, Ramalan Pelatih Yordania

Jepang dan Korea Enggan Bersua dengan Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final Piala Asia U-23, Lebih Memilih Bertemu Qatar

Jepang dan Korea Enggan Bersua dengan Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final Piala Asia U-23, Lebih Memilih Bertemu Qatar

Formasi Timnas Indonesia U-23 Terancam Ketika Nathan Tjoe-A-On Tinggalkan Tim

Formasi Timnas Indonesia U-23 Terancam Ketika Nathan Tjoe-A-On Tinggalkan Tim

Berita Terkini

  • Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
  • Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan
  • Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI
  • Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas
  • Portugal Bertemu Kroasia dan Spanyol, Argentina Dapat Lawan Lebih Ringan? Ini Analisisnya

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In