SAMUDERA NEWS—Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Putusan MK tersebut, yang diumumkan dalam sidang putusan gugatan Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (21/4), mengukuhkan ketetapan KPU RI mengenai hasil Pilpres 2024. Ketua MK, Suhartoyo, dalam membacakan putusan tersebut menyatakan penolakan terhadap seluruh permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Selain menolak permohonan dari pihak Anies-Muhaimin, MK juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait secara keseluruhan.
Meskipun demikian, dalam proses pengambilan keputusan ini, MK mencatat adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin memiliki persamaan dengan tuntutan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud. Salah satu tuntutan utama mereka adalah meminta pembatalan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU pada tanggal 20 Maret 2024.
Tidak hanya itu, mereka juga menginginkan MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
MK telah melakukan sidang sengketa terkait Pilpres 2024 sejak tanggal Rabu (27/3), di mana pihak MK telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk para pemohon, KPU, Bawaslu, dan pihak terkait seperti Prabowo-Gibran. Saksi-saksi dan ahli juga telah memberikan keterangannya dalam proses tersebut.
Selama penanganan dua perkara ini, MK menerima puluhan amicus curiae dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Total 48 amicus curiae diajukan dalam perkara ini hingga Jumat (19/4), menjadi jumlah terbanyak dalam sejarah penanganan perkara PHPU oleh MK.
Namun, hanya 14 amicus curiae yang menjadi pembahasan hakim, karena hanya yang diajukan hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu Jumat (16/4) pukul 16.00 WIB, yang diterima oleh MK.***












