SAMUDERA NEWS – Satuan Narkotika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Pringsewu berhasil menangkap enam tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu pada Senin (22/04/2024). Operasi penangkapan yang dilakukan oleh tim ini tidak hanya berhasil mengamankan para pelaku, namun juga sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Menurut Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, keenam tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah JH (33), warga Kelurahan Pajaresuk; MR (30), warga Pekon Bumi Arum; dan MS (19), warga Pekon Bumi Ayu Pringsewu. Selain itu, ada juga RA (18), warga Pekon Bumi Ayu; MF (22), warga Pekon Bumi Arum; dan RF (26), warga Kelurahan Pajaresuk.
“Operasi ini dilakukan di lima lokasi terpisah di wilayah kecamatan Pringsewu pada Senin (22/04/2024) pagi mulai pukul 06.30 WIB. Dari keenam tersangka tersebut, satu di antaranya diduga berperan sebagai pengedar, sementara lima lainnya sebagai pengguna,” jelas Kasat Narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar, 1 timbangan digital, 6 unit ponsel, 4 buah alat hisap sabu atau bong, serta uang tunai sebesar 550 ribu rupiah yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menyebutkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka berpotensi mendapatkan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 12 tahun penjara.***











