SAMUDERA NEWS – Baru melahirkan dan bingung soal jaminan kesehatan bayi? Kabar baik untuk ibu dari keluarga pra sejahtera!
Menurut BPJS Kesehatan, bayi Anda yang baru lahir secara otomatis terdaftar sebagai peserta KIS PBI-JK gratis, asalkan ibu Anda sudah terdaftar KIS PBI-JK sebelumnya.
Jadi, ibu tidak perlu repot-repot mengurus pendaftaran ulang. Fokus saja pada pemulihan dan merawat si Kecil dengan tenang.
Hal penting yang perlu ibu ingat:
Bayi baru lahir otomatis dapat KIS PBI-JK jika ibunya terdaftar KIS PBI-JK.
Pendaftaran ulang tidak perlu.
Pastikan data ibu dan bayi di BPJS Kesehatan akurat dan lengkap.
Hubungi BPJS Kesehatan untuk pertanyaan atau kendala.
Dengan jaminan kesehatan ini, ibu bisa lebih tenang karena kesehatan bayi terjamin. Selamat menjadi ibu baru!











