SAMUDERA NEWS – Operasi penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu membuahkan hasil saat mereka berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa senjata api rakitan. Tersangka yang diketahui bernama RE (27), berasal dari Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ditangkap pada Selasa pagi, 21 Mei 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di depan sebuah ruko di Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait kecurigaan terhadap dua individu yang berada di sekitar Kampus Universitas Aisyah Pringsewu (UAP). Masyarakat mencurigai bahwa kedua pria tersebut berpotensi melakukan tindak kriminal.
“Mendapat laporan tersebut, kami segera merespons dengan mengirim sejumlah personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah sampai di lokasi, ternyata benar adanya. Dua pria sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh warga,” ungkap AKP Hasbulloh.
Hasbulloh menambahkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, salah satu dari dua pria tersebut terlihat gelisah. Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa dalam tas yang dibawa oleh salah satu dari mereka terdapat senjata api rakitan jenis pistol beserta empat butir amunisi aktif dan satu selongsong peluru.
Tersangka yang diduga membawa senjata rakitan tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Gadingrejo. Sementara itu, rekan pelaku masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi. Namun, jika terbukti terlibat dalam tindak pidana, tidak menutup kemungkinan mereka akan dijadikan tersangka.
“Senjata api rakitan beserta amunisinya telah diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kapolsek juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami asal-usul dan tujuan dari penggunaan senjata rakitan tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.***












