SAMUDERA NEWS – Jadwal pembayaran gaji ke-13 terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 telah menjadi informasi yang paling dinantikan oleh para aparatur sipil negara.
Dengan mendekati hari raya Idul Fitri 2024, kebutuhan akan dana tambahan bagi para PNS menjadi semakin mendesak untuk memenuhi berbagai kebutuhan pokok saat merayakan lebaran nanti.
Seperti yang diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS yang meliputi berbagai komponen, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan kesejahteraan.
Oleh karena itu, informasi terbaru mengenai jadwal pembayaran gaji ke-13 untuk PNS tahun 2024 sangatlah ditunggu-tunggu oleh para aparatur negara di seluruh Indonesia.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum dari Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam keterangannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa pembayaran kedua jenis tunjangan tersebut akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan yang ada, disebutkan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS akan dilakukan paling lambat H-10 sebelum hari raya Idul Fitri.
Mengacu pada hari raya Idul Fitri tahun 2024, pembayaran gaji ke-13 dan THR dijadwalkan akan dilakukan antara tanggal 31 Maret hingga 1 April 2024 mendatang.
Demikianlah, informasi mengenai jadwal pembayaran gaji ke-13 terbaru bagi PNS tahun 2024 yang dikutip langsung dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Semoga informasi ini dapat memberikan kejelasan dan kesiapan bagi para PNS dalam menghadapi hari raya Idul Fitri.***









