SAMUDERA NEWS – Seiring dengan mendekatnya hari raya Idul Fitri 2024, pemerintah telah mengumumkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepastian mengenai besaran THR yang akan diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjadi sorotan utama bagi para aparatur sipil negara.
Terutama setelah pada hari raya tahun 2023 lalu, besaran THR yang dibayarkan kepada seluruh PNS hanya mencapai 50 persen dari besaran yang seharusnya mereka terima.
Oleh karena itu, kepastian mengenai besaran THR dari Kementerian Keuangan untuk PNS tahun ini menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu.
Ditambah lagi dengan lonjakan harga berbagai kebutuhan pokok yang memberatkan masyarakat, termasuk para aparatur sipil negara.
Namun, untuk hari raya Idul Fitri tahun ini, pemerintah telah mengambil keputusan khusus terkait pembayaran THR bagi PNS.
Dalam ketentuan terbaru, besaran THR dari Kementerian Keuangan untuk PNS tahun 2024 telah ditetapkan pembayarannya sebesar 100 persen, atau dibayarkan secara penuh.
Artinya, pembayaran THR ini akan disesuaikan dengan nilai gaji dari masing-masing PNS.
Proses distribusi pembayaran THR akan dimulai paling lambat 10 hari sebelum hari raya (H-10), antara tanggal 31 Maret hingga 1 April 2024.
Demikianlah informasi terbaru mengenai besaran THR dari Kementerian Keuangan untuk PNS tahun 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para PNS dalam persiapan menyambut hari raya Idul Fitri.***










