• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 24, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home NEWS

SK Pembatalan Wahdi-Qomaru Dinilai Tak Bisa Jadi Objek Sengketa

Sava MentaribySava Mentari
24/11/2024
in NEWS
SK Pembatalan Wahdi-Qomaru Dinilai Tak Bisa Jadi Objek Sengketa
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS-Pengamat politik Yahnu Wiguno Sanyoto menilai Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang membatalkan pasangan Wahdi-Qomaru (WaRu) sebagai calon wali kota dan wakil wali kota tidak dapat dijadikan objek sengketa.

SK KPU Kota Metro tersebut adalah SK Nomor 421 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas SK Nomor 300 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Metro 2024.

“Meski ada objek sengketa berupa SK KPU Kota Metro, keputusan tersebut tidak dapat disengketakan,” ujar Yahnu, mantan Komisioner Bawaslu Bandar Lampung, yang kini menjadi dosen FISIP Universitas Baturaja.

BeritaLainnya

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

Dasar Hukum

Yahnu menjelaskan pandangannya berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan. Ia merujuk Pasal 5 huruf (c), yang menyatakan bahwa keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota yang merupakan tindak lanjut putusan pengadilan terkait tindak pidana pemilihan yang telah berkekuatan hukum tetap, dikecualikan sebagai objek sengketa.

ADVERTISEMENT

Adapun Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa surat keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota dapat menjadi objek sengketa, sementara Pasal 4 ayat (4) menegaskan bahwa berita acara KPU juga dapat menjadi objek sengketa pemilihan.

Tak Bisa Dibawa ke PTUN

Lebih lanjut, Yahnu menyatakan bahwa SK KPU Kota Metro tersebut juga tidak bisa dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini merujuk pada Pasal 154 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengajuan gugatan ke PTUN dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota telah dilakukan.

“Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasangan Wahdi-Qomaru, baik melalui Bawaslu maupun PTUN,” tegas Yahnu.

Keputusan Tetap Berlaku

Yahnu juga mengingatkan bahwa SK KPU Kota Metro harus dimaknai sebagai keputusan kelembagaan KPU Kota Metro, yang tetap berlaku meskipun masa jabatan Ketua dan Anggota KPU Kota Metro akan segera berakhir.

“Keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diubah. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 22E ayat (5) bahwa KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri,” pungkasnya.

Tags: SK KPU METROWahdi-QomaruYahnu
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Survei Pilkada 2024: Mirza dan Eva Dwiana Kuasai Elektabilitas di Lampung

Next Post

Bawaslu Lamtim Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Terselubung Ela-Azwar di HUT Desa Rajabasa Lama

Related Posts

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut
Berita

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

21/01/2025
Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa
Berita

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

21/01/2025
Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak
NEWS

Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak

20/01/2025
Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara
NEWS

Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara

07/01/2025
Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024
NEWS

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

26/11/2024
PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online
NEWS

PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online

26/11/2024
Next Post
Bawaslu Lamtim Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Terselubung Ela-Azwar di HUT Desa Rajabasa Lama

Bawaslu Lamtim Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Terselubung Ela-Azwar di HUT Desa Rajabasa Lama

Ketua KPU RI Lantik 75 Komisioner KPU Se-Lampung, Serukan Segera Konsolidasi dan Siapkan Pilkada

Ketua KPU RI Lantik 75 Komisioner KPU Se-Lampung, Serukan Segera Konsolidasi dan Siapkan Pilkada

Pengamat Hukum: Komisioner KPU Metro yang Baru Harus Laksanakan Putusan KPU Sebelumnya

Pengamat Hukum: Komisioner KPU Metro yang Baru Harus Laksanakan Putusan KPU Sebelumnya

Kapolri Ingatkan Masyarakat untuk Waspada terhadap Provokasi Menjelang Pilkada 2024

Kapolri Ingatkan Masyarakat untuk Waspada terhadap Provokasi Menjelang Pilkada 2024

Survei Pilkada Lampung: Saleh Asnawi Memimpin, Ali Rahman Unggul, Aries Sandi Tersingkir, Persaingan Ketat di Lampung Utara

Survei Pilkada Lampung: Saleh Asnawi Memimpin, Ali Rahman Unggul, Aries Sandi Tersingkir, Persaingan Ketat di Lampung Utara

Berita Terkini

  • Polda Lampung Tingkatkan Patroli Rawan Kriminalitas, Negara Tak Boleh Kalah
  • Radityo Egi Buktikan Event Nasional Bisa Digelar Tanpa Bebani Uang Rakyat
  • Ketua ORARI Lampung Lantik Pengurus Lokal Pringsewu dan Tanggamus Masa Bakti 2025-2028
  • KONI Tanggamus Optimistis Akuatik Sumbang Medali di Porprov Lampung 2026
  • Tim Monitoring Regional Sumatra Umumkan Pemeliharaan Jaringan Berskala Besar

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In