• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, August 24, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home NEWS

Pengamat Hukum: Komisioner KPU Metro yang Baru Harus Laksanakan Putusan KPU Sebelumnya

Sava MentaribySava Mentari
24/11/2024
in NEWS
Pengamat Hukum: Komisioner KPU Metro yang Baru Harus Laksanakan Putusan KPU Sebelumnya
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Pengamat hukum dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Anggalana, menegaskan bahwa komisioner KPU Metro yang baru dilantik harus segera melaksanakan putusan KPU sebelumnya yang membatalkan pasangan calon (paslon) Wahdi-Qomaru.

Anggalana menjelaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Metro pada 20 November 2024 masih sah dan berlaku selama belum ada pembatalan resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan kelembagaan, bukan keputusan personal, sehingga komisioner KPU yang baru memiliki kewajiban untuk menjalankannya demi kelancaran Pilkada 2024 di Metro.

“Keputusan KPU Metro bukanlah keputusan pribadi, melainkan keputusan kelembagaan dan institusional. Karena itu, Komisioner KPU yang baru harus menjalankannya sesuai dengan tanggung jawab yang diemban,” ujar Anggalana.

BeritaLainnya

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

Anggalana juga menjelaskan dasar hukum yang digunakan KPU Metro untuk mengeluarkan keputusan tersebut, yaitu putusan Pengadilan Negeri Kota Metro nomor 191, yang menyatakan bahwa calon wakil Wali Kota Metro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana.

“Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pihak yang merasa keberatan dengan putusan ini memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun, karena tidak ada upaya hukum dari yang bersangkutan, keputusan tersebut sudah inkrah dan wajib dilaksanakan,” jelas Anggalana.

ADVERTISEMENT

Dengan langkah ini, KPU Metro dinilai menunjukkan integritas dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, KPU Metro juga menyampaikan telah menindaklanjuti surat dari Bawaslu Metro terkait masalah ini.

Deskripsi singkat: Pengamat hukum UBL Anggalana menyatakan bahwa komisioner KPU Metro yang baru harus menjalankan putusan KPU sebelumnya terkait pembatalan paslon Wahdi-Qomaru.

 

Tags: AnggalanahukumKPU MetroPilkada 2024Wahdi-Qomaru
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Ketua KPU RI Lantik 75 Komisioner KPU Se-Lampung, Serukan Segera Konsolidasi dan Siapkan Pilkada

Next Post

Kapolri Ingatkan Masyarakat untuk Waspada terhadap Provokasi Menjelang Pilkada 2024

Related Posts

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut
Berita

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

21/01/2025
Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa
Berita

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

21/01/2025
Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak
NEWS

Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak

20/01/2025
Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara
NEWS

Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara

07/01/2025
Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024
NEWS

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

26/11/2024
PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online
NEWS

PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online

26/11/2024
Next Post
Kapolri Ingatkan Masyarakat untuk Waspada terhadap Provokasi Menjelang Pilkada 2024

Kapolri Ingatkan Masyarakat untuk Waspada terhadap Provokasi Menjelang Pilkada 2024

Survei Pilkada Lampung: Saleh Asnawi Memimpin, Ali Rahman Unggul, Aries Sandi Tersingkir, Persaingan Ketat di Lampung Utara

Survei Pilkada Lampung: Saleh Asnawi Memimpin, Ali Rahman Unggul, Aries Sandi Tersingkir, Persaingan Ketat di Lampung Utara

Wahdi-Qomaru Gugat KPU Metro ke MA Atas Diskualifikasi

Wahdi-Qomaru Gugat KPU Metro ke MA Atas Diskualifikasi

KPU RI Targetkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Capai 82 Persen

KPU RI Targetkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Capai 82 Persen

Setyo Budiyanto Terpilih Menjadi Ketua KPK Periode 2024-2029

Setyo Budiyanto Terpilih Menjadi Ketua KPK Periode 2024-2029

Berita Terkini

  • Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
  • STIT Tanggamus Gandeng UIN Banten Buka Program S3, Kuota Perdana Cuma 10 Mahasiswa
  • Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
  • Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan
  • Pengawasan Anggaran Negara

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In