SAMUDERA NEWS – Seorang pria diamankan petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung atas laporan peristiwa penganiayaan yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta (Bypass), Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu, 9 Maret 2024, kemarin.
Tersangka berinisial ALT (32) ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Perum BKP blok L No. 84, Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling.
Iya, telah berhasil diamankan pelaku penganiayaan viral terjadi di Bandar Lampung. Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan petugas, kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.
Menurut Kabid Humas, peristiwa penganiayaan dialami oleh korban Taufiqurraham (21) saat mengendarai sepeda motor dan disalip oleh pelaku. Saat ditegur agar lebih berhati-hati, pelaku tidak terima dan mengajak korban menepikan kendaraan. Akibatnya, korban mengalami luka-luka pada hidung akibat lima kali pukulan.
Di tengah perselisihan ini, beruntung terdapat gojek dan warga yang melintasi TKP dan melerai kejadian tersebut, ungkap Kombes Pol Umi.
Korban kemudian mengajak tersangka untuk menyelesaikan permasalahan di kantor polisi, namun di tengah perjalanan, pelaku malah mengajak korban untuk berkelahi. Korban yang masih mengendarai sepeda motor dengan pelan, dipepet oleh pelaku dan akhirnya terlapor melarikan diri.
Akibat kejadian ini, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sukarame dan petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, termasuk 2 handphone, sejumlah helai pakaian, dan motor milik tersangka.
Dalam perkara tindak pidana penganiayaan ini, tersangka ALT dijerat sebagaimana Pasal 351 KUHP, pungkas Kabid Humas.***











