SAMUDERA NEWS – Polisi Bandar Lampung berhasil mengamankan total 71 pelaku terkait kasus narkotika selama dua pekan terakhir dalam Operasi Antik Tahun 2024 yang digelar mulai 10 Juni hingga 23 Juni.
Dari jumlah tersebut, 25 orang merupakan pengedar, 1 orang bertindak sebagai kurir, dan 45 lainnya terlibat sebagai penyalahguna narkotika.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengungkapkan bahwa dari 71 pelaku yang berhasil diamankan, 5 di antaranya merupakan target operasi (TO) yang berhasil ditangkap, sedangkan 66 lainnya merupakan bukan target operasi (Non TO) dengan 43 LP (Laporan Polisi) yang tercatat.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengungkap 48 kasus narkotika yang melibatkan total 71 tersangka, terdiri dari 70 laki-laki dan 1 perempuan.
Rincian kasus yang berhasil diungkap berdasarkan unit polisi antara lain Polresta Bandar Lampung dengan 21 kasus dan 31 tersangka, Polsek TBU dengan 3 kasus dan 6 tersangka, Polsek TBT dengan 5 kasus dan 6 tersangka, serta unit lainnya dengan rincian yang telah disebutkan sebelumnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita mencakup 11,65 gram ganja, 139,92 gram sabu, 1,5 butir ekstasi, dan 6,05 gram tembakau sintesis.
Pelaku pengedar dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku kurir dihadapkan pada Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) dengan ancaman hukuman mati, dan penyalahguna narkotika dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.












