SAMUDERA NEWS- Dalam menghadapi Pilkada 2024 yang mendekat, muncul tantangan baru yang kerap dihadapi oleh pemilih: bagaimana menagih janji-janji kampanye yang sering kali berujung pada kekecewaan? Fenomena ini telah menjadi pola umum di berbagai daerah, di mana pasangan pemenang sering kali kesulitan merealisasikan janji-janji mereka setelah dilantik sebagai kepala daerah.
Salah satu alasan utama di balik sulitnya merealisasikan janji-janji tersebut adalah masalah anggaran. Setelah dilantik, sering kali pasangan kepala daerah menemukan bahwa anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk mewujudkan semua janji yang mereka sampaikan selama kampanye.
Tak hanya itu, pecah kongsi antara pasangan juga menjadi penyebab umum lainnya. Perpecahan di antara pasangan kepala daerah, yang sering terjadi bahkan beberapa bulan setelah pelantikan, membuat pelaksanaan janji-janji kampanye menjadi tidak mungkin.
Pertanyaannya, bagaimana cara menagih janji-janji tersebut? Hingga kini, belum ada catatan kasus di mana masyarakat berhasil menuntut kepala daerah yang tidak memenuhi janji-janji kampanye mereka secara hukum.
Ketidakrealisasian janji-janji politik ini telah menimbulkan sikap skeptisisme di kalangan masyarakat terhadap janji-janji para kandidat. Akibatnya, banyak yang memilih jalan instan dengan memilih pasangan yang terlibat dalam praktik politik uang selama masa kampanye.
Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah pemimpin yang terpilih sudah melupakan janji-janji mereka begitu saja setelah terpilih? Di mana letak esensi demokrasi jika tidak untuk mewujudkan kesejahteraan?
Namun, kepedulian tampaknya hanya sebatas pada masa kampanye. Para pemenang Pilkada kemudian harus kembali berhadapan dengan realitas biaya yang harus dikeluarkan.
Ketiadaan aturan yang tegas terkait dengan janji-janji kampanye membuat para kandidat kepala daerah sering kali mengumbar janji-janji yang sulit diwujudkan atau bahkan tidak masuk akal. Banyak yang bahkan mengklaim program-program dari pemerintah pusat sebagai bagian dari platform kampanye mereka.
Sementara itu, sikap kritis dari masyarakat sebagai pemilih pun semakin memudar. Sikap kritis digantikan oleh fanatisme di antara pendukung masing-masing pasangan calon, bahkan terkadang berujung pada kampanye hitam atau upaya saling menjatuhkan antar pasangan.
Maka dari itu, pemerintah dan penyelenggara pemilu harus mulai mengambil langkah serius terhadap fenomena politik janji ini. Salah satu langkahnya adalah dengan membuat aturan yang mengatur batasan janji-janji kampanye, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pasangan calon yang gagal merealisasikan janjinya.
Dalam menghadapi momentum Pilkada yang terus berlangsung, diperlukan terobosan-terobosan perubahan agar masyarakat tidak terus-menerus dibohongi oleh janji-janji yang hanya sesaat.***












