SAMUDERA NEWS, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Salman Raziq (33), seorang warga Palembang, Sumatera Selatan, dalam kasus narkoba yang terkait dengan jaringan internasional Fredy Pratama.
Salman Raziq dinyatakan bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terlibat dalam rekrutmen dan pengiriman sabu-sabu untuk jaringan yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Meskipun jaksa menuntut dengan hukuman mati, majelis hakim memutuskan untuk memberikan hukuman penjara 20 tahun setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disampaikan selama persidangan.
“Dalam pertimbangan putusan ini, kami memandang bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang sangat serius yang merugikan masyarakat luas,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Windana dalam pembacaan putusannya.
Salman Raziq, bersama dengan komplotannya, telah aktif dalam merekrut kurir dan mengatur pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar di berbagai wilayah. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap kejahatan narkotika transnasional.
Advokat yang mewakili Salman Raziq menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut, dengan mengacu pada upaya untuk mencari keadilan dan memperoleh penilaian yang lebih adil dalam proses hukum.***











