SAMUDERA NEWS— Aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka kasus curanmor yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2023. Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/5) sekitar pukul 15.40 WIB di Area Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu.
Tersangka tersebut adalah YS (30), berasal dari Pekon Kebumen, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting dari tangan tersangka, termasuk kunci leter Y, dua buah magnet untuk membuka kunci kontak sepeda motor, dua kunci kontak sepeda motor, serta tiga lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
AKP Nurul Haq, Kapolsek Gadingrejo yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa YS merupakan bagian dari jaringan pelaku curanmor di Kabupaten Tanggamus. Penangkapan dilakukan karena keterlibatan dalam kasus pencurian 3 unit sepeda motor di Pekon Yogyakarta Selatan pada 31 Juli 2023.
“Ketiga sepeda motor tersebut dicuri saat diparkir di halaman rumah warga, ditinggal pemiliknya untuk menonton pertunjukan kuda kepang,” ujar AKP Nurul Haq pada Kamis (9/5/2024).
Kapolsek menyatakan bahwa selain kasus di Pringsewu, YS dan kawan-kawannya juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sumberejo Tanggamus dan Kecamatan Sukoharjo.
“Kawanan ini memiliki modus operandi dengan menyasar kendaraan yang diparkir dan ditinggalkan oleh pemiliknya saat sedang menikmati hiburan,” kata Kapolsek.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap YS. Mereka juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan YS dalam sejumlah kasus curanmor di Pringsewu, termasuk kepemilikan uang palsu.
Tersangka YS telah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***












