SAMUDERA NEWS- Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Timur dan Polsek Batanghari Nuban sukses menggelandang seorang tersangka spesialis pencurian.
Menurut keterangan Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, yang didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, tersangka berinisial MF (24) merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban.
“Dari catatan kepolisian, tersangka telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Batanghari Nuban pada tempat dan waktu yang berbeda,” ungkap Kapolres, Selasa (7/5).
Kurang dari dua jam
Pada bulan Februari 2024, tersangka diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi BE 2660 NDD, milik IB (43) warga Kecamatan Batanghari Nuban. Sementara pada bulan Maret 2024, tersangka juga diduga nekat menggasak dua unit telepon genggam milik AT (47) warga Kecamatan Batanghari Nuban dan istrinya.
Proses penyelidikan
Petugas kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terkait tindak pidana tersebut akhirnya berhasil mengidentifikasi serta membekuk tersangka di wilayah Kota Metro.
Sebagai pelengkap berkas penyelidikan, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dokumen kendaraan bermotor, dan pahat besi.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Kapolres.***












