Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung ,Press Release No: 53/III/HUM.6.1.1/2024/Res Tgms
SAMUDERA NEWS – Keberhasilan Tim Gabungan Tekab 308 Presisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo, dan Polsek Kota Agung dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor menjadi kabar baik bagi masyarakat yang telah lama merasa resah. Dua tersangka, S.Y alias S (24) dan S.S (27), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari laporan Sulhan Effendi (52), seorang Kepala Pekon di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, pada 31 Januari 2024. Kejadian pencurian kendaraan bermotor jenis Honda CRF dengan nomor polisi BE 2783 ZG warna hitam, terjadi di Lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan, pada Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., pada Jumat, 22 Maret 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita 2 (dua) bilah senjata tajam serta 1 (satu) set kunci leter “T” dari kedua tersangka. Tersangka yang diamankan mengakui keterlibatan mereka dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut. Mereka juga mengaku bahwa ada satu pelaku lainnya, dengan inisial Y, yang masih dalam pengejaran oleh tim gabungan.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa kendaraan milik pelapor hilang saat diparkir di teras rumahnya. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp40 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus pada 31 Januari 2024 untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Hingga saat ini, Tim Gabungan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap tersangka yang masih buron dan mengungkap seluruh jaringan kejahatan terkait, tambah Kasat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, tandasnya.
Kota Agung, 22 Maret 2024
Kasi Humas Polres Tanggamus
AKP M. Yusuf, S.H.
CP. 0813-7780-7622***











