SAMUDERA NEWS- Kecamatan Pagelaran menjadi saksi ketegangan ketika mayat seorang pria, Suparno (48), ditemukan terapung tak bernyawa di kolam ikan pada Selasa (7/5/2024). Kejadian tragis ini mengguncang kedamaian pekon Padang Rejo, memicu kecurigaan akan penyebab kematian yang misterius.
Kisah kelam ini berawal sekitar pukul 14.30 WIB, ketika Sri Utati, istri pemilik kolam, menyaksikan kepergian suaminya untuk memberikan makanan ringan kepada Suparno, yang tengah bekerja di kolam. Namun, ketika Sri Utati tiba di tempat, Suparno telah menghilang.
Ketidakhadiran Suparno memicu kegelisahan. Sudirah, istri Suparno, bersama Sri Utati, segera bergerak menuju kolam untuk mencari suaminya. Awalnya, mereka hanya menemukan topi Suparno yang mengapung, tetapi upaya pencarian mereka menghasilkan tragisnya temuan: tubuh Suparno terendam dalam air, tanpa gerakan, dan warna kulitnya sudah membiru.
Kapolsek Pagelaran, AKP Hasbulloh, mengonfirmasi insiden memilukan ini. Menurutnya, laporan diterima oleh polisi sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama, yang kemudian memicu mobilisasi petugas ke lokasi kejadian untuk menyelidiki lebih lanjut.
Dalam penjelasannya, Kapolsek mengungkapkan bahwa kolam ikan di mana Suparno ditemukan memiliki kedalaman antara satu setengah hingga dua meter. Saat petugas tiba di lokasi, jasad Suparno telah dievakuasi oleh warga ke rumahnya yang berdekatan.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan dugaan bahwa Suparno mungkin terpeleset saat membersihkan tanggul kolam dan tidak mampu menyelamatkan diri, akhirnya tenggelam dalam air. Fakta ini diperkuat oleh hasil olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan medis yang tidak mengungkap adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Istri Suparno memberikan tambahan informasi bahwa suaminya tidak bisa berenang dan sering mengalami serangan epilepsi. Menurutnya, kejadian ini murni musibah, tanpa ada indikasi tindak pidana yang terlibat.
Jenazah Suparno telah diserahkan kepada keluarga untuk pemakaman. Meskipun penyelidikan masih berlangsung, keluarga telah menerima peristiwa ini sebagai takdir, menolak otopsi untuk dilakukan.***












