SAMUDERA NEWS– Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menunjukkan kepeduliannya terhadap isu lingkungan hidup melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Maharipal dengan menyelenggarakan diskusi bertema “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup” di Gedung Serba Guna (GSG) Fakultas Syariah, Selasa (13/8/2024).
Acara yang dibuka oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Prof. Dr. H. Idrus Ruslan, M.Ag, mewakili Rektor UIN RIL, menghadirkan berbagai pembicara dan peserta dari latar belakang yang berbeda. Dalam sambutannya, Prof. Idrus menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam mengelola lingkungan hidup. “Lingkungan hidup adalah tanggung jawab kita semua sebagai khalifah di bumi, yang harus dikelola dengan baik untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Prof. Idrus menyambut baik Peraturan MA No. 1 Tahun 2023, yang dianggap sebagai langkah positif dalam menangani isu lingkungan hidup. Ia mengharapkan implementasi peraturan ini dilakukan dengan kreatif dan nyata. “Peraturan ini memberikan ruang bagi kita untuk memberikan masukan dan implementasi yang baik, karena ini berkaitan langsung dengan masyarakat dan pelestarian alam,” lanjutnya.
Diskusi ini menampilkan Dr. Syamsul Arief, SH, MH, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, yang menyampaikan paparan secara daring mengenai aspek teologis, filosofis, dan yuridis dari Peraturan MA No. 1 Tahun 2023. Menurut Dr. Syamsul, peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup agar tidak terintimidasi dalam perjuangannya. Ia juga menyoroti ancaman Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan pentingnya melawan intimidasi terhadap pegiat lingkungan.
Penta Peturun, SSos, SH, MH, Ketua DPD Ikadin Provinsi Lampung, menambahkan bahwa Peraturan MA No. 1 Tahun 2023 menjamin hak pejuang lingkungan untuk menegakkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berbasis HAM. Sementara itu, Prof. Dr. Erina Pane, SH, MHum, akademisi UIN RIL, berharap peraturan ini membawa perbaikan signifikan dalam penanganan perkara lingkungan hidup, namun menekankan perlunya kesiapan aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta.
Iwan Misthohizzaman, MHum, seorang pegiat lingkungan dan demokrasi, membahas isu-isu krusial seperti krisis hutan dan tantangan ekologis di perkotaan. Ia menekankan pentingnya perlindungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan lingkungan serta akses keadilan lingkungan.
Ketua Umum UKM Maharipal UIN RIL, Muh Abdul Rouf Fansuri, mengapresiasi kehadiran peserta yang terdiri dari pegiat alam bebas, aktivis lingkungan, pengacara, jurnalis, dan organisasi kemahasiswaan. Diskusi ini diharapkan menjadi wadah bagi para praktisi hukum, akademisi, dan pegiat lingkungan untuk memperkuat kapasitas dalam mengadili perkara lingkungan hidup serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.***












