• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, August 2, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home NEWS

UIN Raden Intan Lampung Gelar Diskusi Implementasi Peraturan MA tentang Lingkungan Hidup

MeldabyMelda
13/08/2024
in NEWS
UIN Raden Intan Lampung Gelar Diskusi Implementasi Peraturan MA tentang Lingkungan Hidup
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menunjukkan kepeduliannya terhadap isu lingkungan hidup melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Maharipal dengan menyelenggarakan diskusi bertema “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup” di Gedung Serba Guna (GSG) Fakultas Syariah, Selasa (13/8/2024).

Acara yang dibuka oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Prof. Dr. H. Idrus Ruslan, M.Ag, mewakili Rektor UIN RIL, menghadirkan berbagai pembicara dan peserta dari latar belakang yang berbeda. Dalam sambutannya, Prof. Idrus menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam mengelola lingkungan hidup. “Lingkungan hidup adalah tanggung jawab kita semua sebagai khalifah di bumi, yang harus dikelola dengan baik untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.

Prof. Idrus menyambut baik Peraturan MA No. 1 Tahun 2023, yang dianggap sebagai langkah positif dalam menangani isu lingkungan hidup. Ia mengharapkan implementasi peraturan ini dilakukan dengan kreatif dan nyata. “Peraturan ini memberikan ruang bagi kita untuk memberikan masukan dan implementasi yang baik, karena ini berkaitan langsung dengan masyarakat dan pelestarian alam,” lanjutnya.

BeritaLainnya

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

Diskusi ini menampilkan Dr. Syamsul Arief, SH, MH, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, yang menyampaikan paparan secara daring mengenai aspek teologis, filosofis, dan yuridis dari Peraturan MA No. 1 Tahun 2023. Menurut Dr. Syamsul, peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup agar tidak terintimidasi dalam perjuangannya. Ia juga menyoroti ancaman Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan pentingnya melawan intimidasi terhadap pegiat lingkungan.

Penta Peturun, SSos, SH, MH, Ketua DPD Ikadin Provinsi Lampung, menambahkan bahwa Peraturan MA No. 1 Tahun 2023 menjamin hak pejuang lingkungan untuk menegakkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berbasis HAM. Sementara itu, Prof. Dr. Erina Pane, SH, MHum, akademisi UIN RIL, berharap peraturan ini membawa perbaikan signifikan dalam penanganan perkara lingkungan hidup, namun menekankan perlunya kesiapan aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta.

ADVERTISEMENT

Iwan Misthohizzaman, MHum, seorang pegiat lingkungan dan demokrasi, membahas isu-isu krusial seperti krisis hutan dan tantangan ekologis di perkotaan. Ia menekankan pentingnya perlindungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan lingkungan serta akses keadilan lingkungan.

Ketua Umum UKM Maharipal UIN RIL, Muh Abdul Rouf Fansuri, mengapresiasi kehadiran peserta yang terdiri dari pegiat alam bebas, aktivis lingkungan, pengacara, jurnalis, dan organisasi kemahasiswaan. Diskusi ini diharapkan menjadi wadah bagi para praktisi hukum, akademisi, dan pegiat lingkungan untuk memperkuat kapasitas dalam mengadili perkara lingkungan hidup serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.***

Source: MELDA
Tags: Diskusi Lingkungan HidupPeraturan MA No. 1 Tahun 2023UIN Raden Intan Lampung
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Ela Borong Parpol, Dawam Rahardjo Masih Berpeluang di Pilkada Lamtim

Next Post

Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti sebagai Cawawali di Pilwakot Metro

Related Posts

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut
Berita

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

21/01/2025
Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa
Berita

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

21/01/2025
Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak
NEWS

Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak

20/01/2025
Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara
NEWS

Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara

07/01/2025
Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024
NEWS

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

26/11/2024
PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online
NEWS

PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online

26/11/2024
Next Post
Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti sebagai Cawawali di Pilwakot Metro

Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti sebagai Cawawali di Pilwakot Metro

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung: RMD Diunggulkan, Arinal dan Umar Terancam?

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung: RMD Diunggulkan, Arinal dan Umar Terancam?

Mitos Menstruasi yang Masih Sering Dipercaya: Apa Faktanya?

Mitos Menstruasi yang Masih Sering Dipercaya: Apa Faktanya?

Apakah Pembalut dengan Sensasi Dingin Aman Digunakan? Simak Faktanya!

Apakah Pembalut dengan Sensasi Dingin Aman Digunakan? Simak Faktanya!

Vino G. Bastian dan Marsha Timothy Tampil Menggugah dalam Film “Kang Mak From Pee Mak” — Mario Maurer Berikan Apresiasi!

Vino G. Bastian dan Marsha Timothy Tampil Menggugah dalam Film "Kang Mak From Pee Mak" — Mario Maurer Berikan Apresiasi!

Berita Terkini

  • Syukuran Panen Padi Musim Gadu, Ketua DPRD Lampung Selatan Siapkan Langkah Hadapi Musim Tanam III
  • Dodi Herlan Terpilih Pimpin Golkar Gadingrejo, Ririn Kuswantari Tekankan Soliditas Kader
  • Tim URC Polsek Katibung Berhasil Ungkap Kasus Jambret, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
  • Tak Sekadar Bertahan, Formasi 2-4-1 Bikin Mini Soccer Lebih Agresif dan Efisien
  • Di Balik PAD Puluhan Miliar, Infrastruktur Way Kanan Kembali Jadi Perbincangan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In