• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, May 15, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home NEWS

Wahdi-Qomaru Gugat KPU Metro ke MA Atas Diskualifikasi

Sava MentaribySava Mentari
24/11/2024
in NEWS
Wahdi-Qomaru Gugat KPU Metro ke MA Atas Diskualifikasi
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Pasangan calon (paslon) Wahdi-Qomaru menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang mendiskualifikasi mereka pada Pilkada mendatang. Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) setelah keputusan tersebut diumumkan pada Rabu (20/11).

Kuasa hukum Wahdi-Qomaru, Apriliati, mengungkapkan bahwa gugatan ini dipilih setelah mereka menilai keputusan KPU Metro melampaui kewenangannya. Langkah hukum ini telah dibahas dalam rapat pleno partai pengusung.

“Kami menggugat keputusan ini ke MA karena KPU Metro telah membuat keputusan yang melebihi kewenangannya. Ini adalah produk hukum mereka, dan kami akan menempuh jalur hukum untuk meluruskannya,” kata Apriliati.

BeritaLainnya

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

Dia juga menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro yang sudah inkrah tidak mencantumkan dasar hukum atau amar putusan yang memerintahkan diskualifikasi paslon Wahdi-Qomaru. Selain itu, baik paslon maupun kejaksaan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

“KPU Metro menggunakan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang seharusnya tidak bisa dijadikan dasar untuk diskualifikasi. Diskualifikasi hanya berlaku jika paslon melanggar Pasal 71 Ayat 5 dengan syarat kumulatif yang terpenuhi,” tegas Apriliati.

ADVERTISEMENT

Karena batas waktu yang terbatas, tim hukum Wahdi-Qomaru memprioritaskan gugatan ke MA yang harus diajukan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU Metro.

“Selain menggugat ke MA, kami juga akan mempertimbangkan langkah lain, termasuk laporan ke DKPP. Namun, kami akan fokus pada gugatan ini terlebih dahulu karena waktu yang sangat terbatas,” pungkas Apriliati.

Tags: KPU MetroMAWahdi-Qomaru
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Survei Pilkada Lampung: Saleh Asnawi Memimpin, Ali Rahman Unggul, Aries Sandi Tersingkir, Persaingan Ketat di Lampung Utara

Next Post

KPU RI Targetkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Capai 82 Persen

Related Posts

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut
Berita

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

21/01/2025
Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa
Berita

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

21/01/2025
Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak
NEWS

Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak

20/01/2025
Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara
NEWS

Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara

07/01/2025
Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024
NEWS

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

26/11/2024
PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online
NEWS

PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online

26/11/2024
Next Post
KPU RI Targetkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Capai 82 Persen

KPU RI Targetkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Capai 82 Persen

Setyo Budiyanto Terpilih Menjadi Ketua KPK Periode 2024-2029

Setyo Budiyanto Terpilih Menjadi Ketua KPK Periode 2024-2029

Survei WRC: Melki-Johni Unggul di Pilgub NTT

Survei WRC: Melki-Johni Unggul di Pilgub NTT

Megawati Ajak Masyarakat Tidak Takut Intimidasi dalam Menyalurkan Hak Pilih

Megawati Ajak Masyarakat Tidak Takut Intimidasi dalam Menyalurkan Hak Pilih

Lapor Mas Wapres Dikritik sebagai Program Kurang Relevan

Lapor Mas Wapres Dikritik sebagai Program Kurang Relevan

Berita Terkini

  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
  • Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In