SAMUDERA NEWS– Pasangan calon (paslon) Wahdi-Qomaru menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang mendiskualifikasi mereka pada Pilkada mendatang. Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) setelah keputusan tersebut diumumkan pada Rabu (20/11).
Kuasa hukum Wahdi-Qomaru, Apriliati, mengungkapkan bahwa gugatan ini dipilih setelah mereka menilai keputusan KPU Metro melampaui kewenangannya. Langkah hukum ini telah dibahas dalam rapat pleno partai pengusung.
“Kami menggugat keputusan ini ke MA karena KPU Metro telah membuat keputusan yang melebihi kewenangannya. Ini adalah produk hukum mereka, dan kami akan menempuh jalur hukum untuk meluruskannya,” kata Apriliati.
Dia juga menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro yang sudah inkrah tidak mencantumkan dasar hukum atau amar putusan yang memerintahkan diskualifikasi paslon Wahdi-Qomaru. Selain itu, baik paslon maupun kejaksaan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
“KPU Metro menggunakan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang seharusnya tidak bisa dijadikan dasar untuk diskualifikasi. Diskualifikasi hanya berlaku jika paslon melanggar Pasal 71 Ayat 5 dengan syarat kumulatif yang terpenuhi,” tegas Apriliati.
Karena batas waktu yang terbatas, tim hukum Wahdi-Qomaru memprioritaskan gugatan ke MA yang harus diajukan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU Metro.
“Selain menggugat ke MA, kami juga akan mempertimbangkan langkah lain, termasuk laporan ke DKPP. Namun, kami akan fokus pada gugatan ini terlebih dahulu karena waktu yang sangat terbatas,” pungkas Apriliati.












