SAMUDERA NEWS— DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti kebijakan dana hibah yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana, yang kini akrab disebut sebagai “The Killer Policy”. Ketua salah satu komisi DPRD mengungkapkan kekhawatirannya terkait pemberian dana hibah kepada pihak swasta maupun lembaga vertikal negara yang dianggap tidak melalui kajian akademik dan berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.
“Kami khawatir, tiba-tiba muncul proyek ini itu tanpa melalui kajian yang jelas. Dana hibah ini tidak hanya untuk pihak swasta, tapi juga lembaga vertikal, seperti kasus dana hibah Kejati yang kami sama sekali tidak diberi tahu prosesnya,” ungkap Ketua Komisi DPRD Bandar Lampung pada Rabu, 10 Desember 2025. Ia menambahkan, kondisi ini membuat komisinya enggan menyetujui sejumlah anggaran lain yang dianggap belum memenuhi standar kajian akademik.
Masalah muncul setelah pemberian dana hibah senilai 60 miliar rupiah untuk Kejati Lampung memicu kontroversi. Sejumlah LSM dan organisasi pemuda bahkan mendatangi lembaga yudikatif untuk menyoroti pemberian hibah ini, menilai bahwa hal tersebut berpotensi melawan hukum dan sarat konflik kepentingan. Lembaga vertikal seperti Kejati secara normatif seharusnya mendapatkan dana dari APBN, bukan APBD Kota Bandar Lampung, sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Abdullah Sani, seorang pegiat kebijakan publik, menekankan, “APBD daerah tidak boleh dipakai untuk membiayai pembangunan gedung lembaga vertikal karena itu sudah menjadi kewenangan pusat. Kebijakan seperti ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan bisa menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah.”
Redaksi juga mencatat, permasalahan ini tidak hanya terkait hibah Kejati Lampung, tetapi juga kebijakan lain yang disebutkan sebagai “The Killer Policy”, seperti pendirian SMA Swasta Siger yang tidak mengindahkan sembilan peraturan perundang-undangan. Praktik penganggaran yang minim kajian akademik ini dinilai mencerminkan tata kelola pemerintahan yang kurang sehat dan bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap Pemkot Bandar Lampung.
Meski begitu, pihak DPRD menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap kebijakan dana hibah yang dianggap kontroversial. Tujuannya agar anggaran publik digunakan sesuai prosedur hukum dan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keadilan bagi masyarakat luas.***












